Musi Banyuasin // medialawelangsumatera.com 4 Juli 2024 – Toyo (45 tahun), warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin, menyerahkan barang bukti yang diduga narkotika jenis Shabu kepada tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muba pada hari Minggu (30/06/2024). Penyerahan sukarela ini terjadi ketika tim tindak Satresnarkoba Polres Muba melakukan pemeriksaan di rumah Toyo, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat sebagai tempat seringnya transaksi narkoba.
Ipda Abdul Rahman SH, Kanit Idik Satresnarkoba Polres Muba, memimpin operasi tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Saat hendak memeriksa rumah Toyo, ia secara sukarela menyerahkan barang bukti yang terdiri dari 5 paket plastik klip bening berisi Shabu dengan berat brutto total 6,51 gram, satu timbangan digital, satu handphone merk Oppo, dan uang tunai Rp. 175.000 yang diduga sisa dari penjualan Shabu.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii Sik. Msi., melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain SH, saat dikonfirmasi, mengonfirmasi penangkapan Toyo atas dugaan kepemilikan dan perdagangan narkotika. “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan saat pemeriksaan menguatkan dugaan tersebut,” ujar Zanzibar.
Toyo saat ini dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Muba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal enam tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, serta pidana denda minimal Rp. 1 miliar hingga maksimal Rp. 10 miliar ditambah sepertiga.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muba dalam memberantas peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
laporan tim muba