Ogan ilir – Law elang Sumatera, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Akan adakan Pergantian anggota Panwaslu Keluruhan atau Desa (PKD), yang Terafiliasi dengan Partai Politik yang diduga lolos menjadi anggota PKD dan sudah dilantik beberapa waktu lalu.
Seperti salah satu Oknum anggota Partai Politik dari PKB inisial MI sebagai Panwaslu Keluruhan atau Desa (PKD) di Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir. Sebagai bukti permulaan terlihat di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, inisial MI tersebut masih aktif sebagai anggota dan pengurus Partai Politik dari PKB dengan jabatan Ketua di Kecamatan Pemulutan.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati, mengenai anggota Panwaslu Keluruhan atau Desa (PKD) yang lulus menjadi anggota PKD dan sudah dilantik beberapa waktu lalu.
“Terkait anggota PKD yang sudah dilantik dan ternyata tercatat di dalam SIPOL KPU, setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung mengadakan pemanggilan terhadap Panwaslu Kecamatan yang bersangkutan, kami sudah minta keterangan dan kami lakukan pembinaan terkait masih adanya PKD yang terdaftar di Sipol,” kata Dewi Alhikmah Saat diwawancarai awak Media ini, Rabu (5/6/2024).
Diterangkan Dewi untuk menjadi Badan Adhok, seperti halnya PKD memang tidak diperbolehkan dari anggota partai politik, mengenai sanksi terhadap Panwaslu Kecamatan, nanti kami klarifikasikan secepatnya, karena sebelumnya sudah kami sampaikan PKD yang masih terdaftar di Sipol untuk ditindak lanjuti.
“Untuk PKD dilakukan tindak lanjut yang bersangkutan dipanggil dan di klarifikasi diminta keterangan dalam hal ini, kalaupun memang benar dan terbukti terdaftar di Sipol, segera dilakukan pergantian,” ucapnya, (Oman)