OGAN ILIR – LAW ELANG SUMATERA, 29 MEI 2024 ,BICARA TENTANG SOSIAL MEDIA MEMANG TIDAK ADA HABISNYA BAIK ITU UNTUK PEKERJAAN BISNIS BAHKAN HIBURAN,
NAMUN BEDA DENGAN SALAH SATU WARGA DESA YANG ADA DIKECAMATAN PEMULUTAN SELATAN, BUKAN MENDAPAT HIBURAN NAMUN DAPAT TONJOKAN SETELAH MEMPOSTING SEBUAH TULISAN DI AKUN FACEBOOK
OGAN ILIR – SUMATERA SELATAN, HATI HATI JIKA INGIN BERINTERAKSI DENGAN SOSIAL MEDIA, BISA BIKIN MUKA BONYOK,
Seperti yang dialami oleh Seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir tepatnya Desa Mayapati Pemulutan selatan, gegara memposting sebuah tulisan di akun facebook miliknya hingga menyebabkan ketersinggungan dan berakhir kena tonjok
Kronologi yang didapat dari hasil wawancara kepada sumber pada saat korban tinjok facebook ini melaporkan atas kejadian musibahnya ke unit Reskrim Pidum Kabupaten Ogan Ilir,
Pria yang diketahui bernama Subli ini melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada ,24 mei 2024 sekira pukul 16:30 dimana dirinya sudah ditonjok oleh seorang tetangganya sendiri inisial “Yek,
Sebelum kejadian Subli memposting kata singkat dalam facebook sehingga postingan tersebut membuat inisial ” Yek Merasa tersinggung meski postingan tersebut bukan ditujukan kepada “yek

Menurut keterangan dari korban bernama subli ini dirinya dipanggil oleh pelaku dan diajak ngobrol empat mata dan bertanya, Postingan itu untuk siapa,,,???
Waduh hati hati sobat jangan asal nonjok muka orang bisa dipenjara dengan Pasal 351 KUHP
Tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara 2 tahun lebih.
Diterangkan oleh subli bahwa postingan miliknya bukan ditujukan untuk pelaku dan berkali kali dijelaskan namun pelaku masih tidak percaya sehingga pelaku langsung menonjok Korban.
Akibat Tonjokan tersebut Korban jatuh terlentang dengan bibir atas pecah, gusi Pecah berdarah dan membuat saraf bibir Putus yang membuat korban hampir jatuh pingsan menahan sakit.
Setelah beberapa detik korban bangun dari jatuh akibat tonjokan pelaku namun korban melihat sekeliling dirinya sudah dikerumuni orang banyak dan langsung dilarikan ke UGD puskesmas Desa sungai Lebung dan mendapatkan perawatan.
Akibat kejadian tersebut Korban Langsung melapor ke Unit Satreskrim Polres Ogan Ilir, Dengan nomor aduan (STTLP: B/184/V/2024 /SPKT RES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL).
Tanggap cepat petugas Pidum Polres Ogan Ilir meski memasuki pada waktu korban melapor adalah hari libur, namun pihak unit pidum langsung proses dan berjalan dengan lancar.
Dengan kejadian tersebut korban sangat merasa dirugikan apalagi korban hanyalah seorang buruh harian lepas dan seorang ayah dari dua anak akibat kejadian tersebut membuat korban tidak bisa bekerja selama proses penyembuhan luka yang ada di binirnya dan bukan hanya itu, korban juga susah menelan makanan karena untuk membuka mulut masih merasa sakit.
Sementara itu pihak unit pidum yang menangani proses penerima laporan mengatakan pihaknya akan melakukan dan memproses laporan dari korban sesuai aturan dan undang-undamg yang berlaku. ( Wr )


































