OGAN ILIR – LAW ELANG SUMATERA, RABU, 17 APRIL 2024, KETUA DPD JARINGAN ANTI KORUPSI (JAKOR ) OGAN ILIR PERTANYAKAN KUALITAS SIRING DUSUN V DESA TAMBANG RAMBANG
Pembangunan Siring yang terletak di dusun V Desa Tambang Rambang terkesan diduga tidak memperhatikan kualitas pekerjaan dimana menurut informasi yang di dapat, pembangunan siring dengan ukuran 260 meter x 30 Cm x 30 cm hanya menggunakan bahan Pasir 14 kubik, semen 60 sak, Batu bata 8000 buah, dan koral 3 kubik.
Dan diduga pekerjaan pembangunan siring tersebut di Borongkan dengan upah lebih kurang (Rp,9000,000) Sembilan Juta Rupiah.
Ketua DPD LSM Jakor Ogan Ilir Ardi Wiranata, Sh , Menjelaskan dirinya sudah melakukan komfirmasi ke kepala Desa Tambang Rambang terkait Pembangunan siring tersebut dan mendapatkan respon kurang bagus dari Kepala Desa Tambang Rambang.
” Kemaren kita sudag komfirmasi kepada kepala Desa Tambang Rambang Terkait Pembangunan Siring yang terletak di dusun V tersebut terkait Kualitas bangunan dan HOK (Hari Orang Kerja), tapi sayang tidak mendapatkan respon yang positif kepala Desa Tambang Rambang seolah tidak mengerti apa itu HOK dia hanya ingin tau siapa pengirim photo dan dari mana kami mendapatkan data”
Ardi juga menambahkan Seharusnya Pekerjaan Siring HOKnya harus sesuai dimana seharusnya kepala Desa Memberdayakan Masyarakat Desa untuk ikut Bekerja. bukan pekerjaan itu di borongkan.
HOK dalam Proyek Fisik Bangunan itu bisa mencapai 25% dari nilai pekerjaan bahkan lebih tergantung dengan nilai pekerjaan itu sendiri.
Jika unsur HOK nya tidak terpenuhi atau pekerjaan diborongkan bisa saja kepala Desa Tersebut Markup, atau HOKnya Fiktip sama sekali, (Aw)