OGAN ILIR – LAW ELANG SUMATERA, CARUT MARUT KABAR TENTANG PENGGUNA NARKOBA YANG SEDANG MENJANI REHABILITASI DI YAYASAN PUTRA TUNGGAL
SEDANGKAN KETERANGAN DARI ORANG TUA PELAKU NARKOBA SUDAH JELAS BAHWA MEMANG ANAKNYA POSITIF NARKOBA DAN MENJALANI REHAB DI SEBUAH YAYASAN YANG ADA DI OGAN ILIR TANPA DIMINTAI BIAYA SESIKITPUN
OGAN ILIR – LAW ELANG SUMATERA JUM’AT , 05 APRIL 2024- Sedang maraknya terkait Adanya penangkapan terhadap para pelaku pengguna narkoba pada tanggal, 10 maret 2024 Di Desa Sribanding, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil mengamankan ke empat orang pelaku yang diduga pengguna Narkoba. Adapun keempat Pelaku yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba polres Ogan ilir yakni. A.n. Zahri Bin Masri ,Als Denong, A.n. Romadon Bin Rozali, Sobirin Bin Arafik, dan Dawam
Namun setelah dilakukan pemeriksaan urine didapati hanya dua orang yang reaktif mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, yaitu A.n. Romadon Bin Rozali dan Sobirin Bin Arafik
ke dua orang tersebut dilimpahkan ke Panti Rehabilitas Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Komplek Bhaktiguna Dsn. V Rt. 00 Rw. 00 Kel. Tanjung Seteko Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir untuk dilakukan Rehabilitasi atas permintaan pihak keluarga,
Dengan adanya proses rehabilitasi tersebut terhadap pengguna narkoba, dari pihak keluarga sdr A.n. Romadon Bin Rozali dan Sobirin Bin Arafik.
Orang tua kedua pengguna narkoba tersebut membantah secara keras bahwa benar dalam proses pengajuan rehabilitasi tersebut Pihak sat narkoba Polres Ogan Ilir tidak ada meminta biaya apapun.
Dan pihak keluarga tidak ada memberikan biaya terkait proses rehabilitas, hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga (Orang tua) dari sdr A.n. Romadon Bin Rozali dan Sobirin Bin Arafik.
Kemudian Disampaikan lebih lanjut oleh sdr Rozali Dan Arafik selaku orang tua dari kedua pelaku pengguna narkoba, bahwa anaknya sekarang sedang menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitas Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Komplek Bhaktiguna Dsn. V Rt. 00 Rw. 00 Kel. Tanjung Seteko Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir
“Saya Arapil dan saya Rozali kami orang tua dari sobirin dan romadon
Setelah sehubungan dengan ditangkapnya anak kami berdua Pada tanggal 10 maret Di Desa Sribanding Kampung 1, Dan setelah dites urine Positif pengguna narkoba jenis sabu setelah itu kami mengajukan untuk direhab dan sekarang direhab di indralaya dan soal biaya apapun tidak ada yang meminta dan kami tidak mengeluarkan biaya sediktpun”, Tegas April dan Rozali Selaku orang tua yang sedang menjalani rehab
Sedangkan salah satu dari empat orang yang diamankan tersebut, sdr. Dawam Langsung dikembalikan kepada pihak keluarga dikarenakan dari hasil tes urine non reaktif dan tidak terlibat dalam kegiatan sebagai pengedar maupun sebagai pemakai narkoba, tanpa syarat dan tanpa dimintai imbalan dalam bentuk apapun oleh pihak penyidik dan langsung dikembalikan kepada pihak keluarga.
Dijelaskan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si. Terkait adanya isu yang menyebutkan pihak narkoba Polres Ogan Ilir tidak proporsional dalam penanganan kasus terhadap para pelaku Narkoba itu tidak benar, semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. (Al)