SUKAYU/medialawelangsumatera.com
KRONOLOGIS KEJADIAN
Sabtu 16 maret 2024 Di desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi banyuasin Provinsi sumatera selatan
1 Korban ada lah pelaku pencurian di PT PUTRA TUNGGAL MANDIRI sebagai Subkon Kontruksi PT MITCO/GAS
Korban Atas nama Nalavi Huzrin bin Rudi hartono 23 Tahun
2 Sekitar jam 02.00 wib dini hari Korban melakukan pencurian Sebuah terpal dengan nilai sekitar Rp,400,000
3 Saat melakukan pencurian korban terpergok/ tertangkap oleh PK/penjaga malam dan Satgas yang Anggota TNI diduga dari kesatuan yonzikon 12 palembang
4 Lalu korban di interogasi dan di hakimi/di siksa mengunakan tali pinggang/kopal milik TNI tersebut Dan di bakar mengunakan besi panas dan di pukul di tendang di keroyok oleh 10 orang 2 oknum TNI dan 8 orang sipil saat di siksa korban tangan dan kaki posisi ter ikat tali plastik
5 Setelah di pukul Lebih kurang 2 jam lalu korban di Serah kan di kapolpos desa macang sakti namun di tolak karna menurut komandan pos pak zul oknum anggota TNI hanya menitipkan korban bukan mau buat LP Namun di tolak dengan alasan di sini bukan tempat penitipan
6 Setelah di tolak oleh kapolpos lalu korban di ikat di bawah batang karet Selama 2×24 jam setelah itu baru di lepas kan
Dengan kondisi tubuh luka memar sekujur tubuhnya
Lalu orang tua korban menghubungi kami dan mintak pendamping hukum untuk membuat laporan
Tentang pelangaran HAM
Menurut UU Nomar 39,tahun 1999
1,Setiap orang berhak untuk bebas,dari penyiksaan, penghukuman,atau perlakuan,yang kejam,tidak manusiawi,merendahkan,derajat,dan martabat kemanusian nya
Apa yang di maksud pelangaran HAM
Menurut,UU,Nomor 39,tahun 1999,Pasal,1 ayat 6
Pelangaran(Hak asasi manusia)
Adalah,Setiap perbuatan,Seseorang,atau Sekelompok Orang,Termasuk Aparat Negara,Baik di sengaja,mau pun tidak sengaja,atau kelalaian,yang secara melawan hukum
Mengurangi,menghalangi membatasi,dan mencabut(Hak asasi Manusia)
Seseorang atau Sekelompok Orang yang,di jamin Oleh,Undang undang
Kemudian team kami langsung turun kelapangan untuk Kompirmasi ke pihak terkait
Karna menurut keterangan Korban pelaku lebih dari 1 Orang jamlah nya 10 orang 2 Diduga Oknum TNI dan delapan Warga Sipil
Bilah benar ada nya ini Suda masuk ke pasal 170 KUHP Tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP Tentang penganiayaan
1 pertama kami Kompirmasi ke pihak korban dan para saksi
2 Lalu kami kompirmasi ke pihak pemilik lahan yang tempat perusahaan itu kontrak ternyata pemilik tanah Itu tempat PT itu ngontrak ikut memukul juga itu Sesuai pengakuan Saudara Baidila dan Suda di Rekam oleh team kami pada saat kami kompirmasi ke pihak yang bersangkutan
3 Lalu kami lanjut kompirmasi ke pihak oknum TNI tersebut untuk memintak keterangan mereka mengakui salah dan siap untuk mintak maaf lalu saya saran kan untuk berdamai secara kekeluargaan……
Tapi sampai saat ini suda 10×24,jam belum ada niat baik dari pihak perusahaan terkait
Karna kasus pencurian ini tidak bisa di lanjutkan obyek yang di curi kurang dari 2,5 juta
Perkiraan masuk ke pasal 364,KUHP tepiring
Sesuai dengan perma No,2 Tahun 2012 pencurian kurang dari 2,5 juta tidak bisa di tahan
LAPORAN (Red)