Palembang _ medialawelangsumatera.com.
Selasa Kuasa hukum ( Deddy Yuliansyah SH. ) Beserta keluarga korban terkait kasus penganiayaan yang di lakukan oleh Oknum Polisi Polres Ogan Ilir Diduga melakukan tindakan kekerasan serta penganiayaan terhadap salah satu wartawan media Globalmedia Tama.
dan dua orang mahasiswa, Universita Unsri. minggu (28/01/2024).
( Muhammad Syafei SH.M.SI.) beserta keluarga korban yang di dampingi oleh kuasa Hukum ( Deddy Yuliansyah SH. ) Beserta. Rekan dan di dampingi oleh awak media melaporkan tersangka Selaku oknum kepolisian sebut saja ( Aipda SM ) ke PROPAM MAPOLDA SUMSEL
Selasa 30 / 01 / 2024.
setelah lakukan pelaporan tersebut serta hasil dari mediasi yang di lakukan bersama penyidik Propam Polda Sumsel. menyatakan akan langsung melakukan gelar perkara yang akan di lakukan ke esokan hari nya yaitu pada
Hari Rabu 31 / 01 / 2024 . pukul 09.00 Wib. Di ruang ruang gelar Bag Wassidik Ditreskrimum
MAPOLDA SUMSEL.
Guna di lakukan gelar perkara ini di karenakan adanya ketidak wajaran serta adanya indikasi pemaksaan yang di lakukan oleh oknum kepolisian Ogan Ilir tersebut . Kepada keluarga yang melakukan penabrakan secara tak senggaja hingga terjadinya Lakalantas di kawasan Perumahan Griya Pegagan 3, tepatnya di Jalan Sarjana Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Ke tiga korban penganiayaan yang di lakukan oleh oknum kepolisian tersebut salah satu nya masih di rawat diruang RS.ogan Ilir Sumatera Selatan. Dan kedua korban lain nya mengalami luka di kepala serta lebam di atas pelipis mata akibat pukulan yang di lakukan oleh oknum kepolisian tersebut. Pada saat di mana terjadi nya insident tersebut terjadi.
(Red)