
Muba//medialawelangsumatera.com
Sungguh luar biasa diduga mafia tanah Menipulasi data, mengurus izin kementerian hutan (HP) Hutan Produksi, menjadi (HTR) Hutan Tanaman Rakyat Mengatas nama kan masyarakat desa karang agung dan mendapatkan dana bantuan dari perhutanan sosial Untuk Membuka Lahan tersebut mengatas namakan masyarakat, desa karang agung juga namun diduga digunakan untuk pribadi.

Hal seperti ini suda terjadi di desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan,
Menurut sumber yang kami terima sekitar awal tahun (2017) seorang pengusaha bernama (Haji,AN) Mengumpulkan KTP masyarakat desa Kerang Agung lebih kurang 380 sampai 400 KTP Gunanya untuk membuat/mengurus izin kemantrian di Menteri Kehutanan untuk persyaratan mendapat sertifikasi dari menteri kehutanan tujuan mengubah status kawasan hutan produksi (HP) menjadi hutan tanaman rakyat (HTR) setelah setahun kemudian surat izin kementerian dari kehutanan turun tepat nya di tahun (2018) dan izin tersebut diduga di pegang oleh pihak (Haji, AN) dan orang suruhan nya untuk menjadi kepala kelompok, tani
Selanjutnya setelah 8 tahun berlalu kemudian pada tahun (2026) baru lahan tersebut di bukak oleh (Haji,AN) dan masyarakat yang dulu nya di daftarkan diduga tidak di libatkan Karena masyarakat tersebut suda lupa apakah berhasil atau tidak izin kementerian tersebut,
Lalu (Haji AN) mendapatkan dana bantuan dari perhutanan sosial melalui program Pape baru turun 70% dengan nilai lebih dari 1 miliar rupiah tepat nya Rp=1.158.000.000 melalui program Pape guna untuk menanam ubi racun’ namun sumber dana nya kita belum jelas apakah dari APBN /APBD, atau dari mana kita belum jelas namun intinya itu dana dari pemerintah melalui kementerian kehutanan program perhutanan sosial,
Namun diduga di salah gunakan oleh (Haji.AN) Karena sesuai pernyataan (Haji, AN) saat di forum rapat di pemerintahan dia membuka lahan tersebut tidak mengunakan alat berat namun fakta dilapangan dan kenyataan di lapangan, beda ada 2 alat berat yang beroperasi sempat di photo oleh wartawan, padahal seharusnya menggunakan tenaga manusia anggota kelompok tani tersebut, sesuai persyaratan dari (Haji AN) itu sendiri
Dengan rincian upah sesuai aturan sebesar Rp 90 ribuh rupiah perhari untuk satu orang namun semua nya di rekayasa dan masyarakat diduga hanya di jadikan kambing hitam tidak ada yang di libatkan dari (380) anggota kelompok tani hanya (38) orang yang ada nama nya di kelompok dan ikut dilibatkan itu pun diduga, hanya keluarga dekat dari (Haji AN) itu sendiri semua nya diduga direkayasa dan diduga menipulasi data masyarakat hanya di jadikan topeng untuk persyaratan izin kementerian dan untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah saja pakta nya lahan tersebut diduga milik pribadi (Haji AN)
Dan menurut sumber lain ada dugaan (Haji AN) akan mengandeng pihak swasta pihak asing Penanam Modal Asing (PMA) dari Jepang untuk membuka lahan tersebut dan akan menanam Kelapa Ganya Entok tapi ini masih sebatas duaggan belum bisa di buktikan kalau memang benar ini sungguh luar biasa Mengunakan masyarakat, memakai modal awal dari pemerintah, selanjutnya mengandeng pihak swasta, tujuan untuk memperkaya diri sendiri, Satu kata untuk (Haji AN) luar biasa sangat cerdas dan jenius,
Menurut Bayu Hermansyah SH C MSP Kami dari media sebagai kontrol sosial dan mewakili masyarakat terus mengumpulkan data-data dan alat bukti pelanggaran dan diduga cara pengelolaan keuangan dari pemerintah tidak sesuai (Standar Operasional Prosedur) SOP,
Karena dana Rp= 1.158.000.000 diduga 500.000.000 juta di belanja sisa nya untuk sewa alat, na..? Ini jadi pertanyaan kami masyarakat di belanja kan untuk apa, ini belum jelas apakah untuk keperluan pribadi (Haji AN) atau untuk apa karena kelompok ini diduga merekayasa, fakta dilapangan tidak sesuai data yang ada di kementerian,
Karena lahan dengan luas (3556 Haktar) seharus nya pemilik atau anggota kelompok tani (1778 orang) kalau di bagi 2 hektar per KTP namun lahan (3556 hektar) hanya di kuasai 38 orang itu pun diduga karyawan (Haji AN) bukan anggota kelompok tani tersebut.
Di tempat terpisah menurut Bayu kami masih mendalami kasus ini dan terus mengali impormasi di masyarakat sekitar lokasi kalau bukti suda lengkap kami akan membuat laporan tertulis di kementerian kehutanan untuk mencabut izin pak (Haji AN), dan seligus membuat laporan ke badan pengawas keuangan (BPK) provinsi Sumatera Selatan, atas dasar laporan diduga penyalagunaan dana bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat,
Selanjutnya media ini Memberikan Ruang Hak Jawab dan Hak koreksi seluas luasnya kepada semua pihak baik itu pemerintahan atau pun masyarakat luas instansi pemerintah maupun tokoh tokoh masyarakat yang nama nya di libatkan dalam pemberitaan ini
Laporan tim Red Nasional



































