
Muba//medialawelangsumatera.com
Merak nya perambahan hutan kawasan dan hutan produksi (HP) di wilayah Muba menyita perhatian publik, puluhan bahkan ratusan ribu hektar lahan hutan produksi (HP) dan Hutan Kawasan di buka oleh mafia tanah, yang lebih mirisnya mereka menggunakan nama masyarakat seolah olah kelompok tani (Gapoktan) sementara Pihak pemerintah baik itu pemerintah desa kabupaten bahkan pusat seolah olah tidak mengetahui perambahan hutan tersebut.

Seperti yang terjadi di daerah kubu 1 masuk dalam wilayah administratif desa Karang agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga milik (RA) beliau membuka lahan mengunakan alat berat jenis excavator membabat habis hutan gelam dan dibentuk paret paret cacing diduga untuk di tanam Sawit,
SANKSi MENGUNAKAN ALAT BERAT.
Membuka lahan di kawasan hutan menggunakan alat berat (seperti ekskavator) tampa izin melanggar beberapa Undang-undang di Indonesia, tergantung pada jenis hutan nya
1.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (U3P)
*Pasal 17 ayat (2) huruf a:Melarang setiap orang membawa alat berat dan/atau alat alat lain nya ke dalam kawasan hutan tanpa izin untuk melakukan kegiatan perkebunan atau hasil kebun,
*Pasal 12 huruf g Jo.pasal 92/pasal 94: Membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun, dan paling lama 10 tahun’ serta pidana denda paling sedikit 2 miliar, dan paling banyak 10 miliar (bagi orang perseorangan: sanksi lebih berat berlaku untuk korporasi)
2.Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagimana diubah oleh UU Cipta Kerja.
*Pasal 50 ayat (3) huruf e atau a Jo. Pasal 78: Melarang siapa pun merusak hutan atau mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,
*Ancaman sanksi pidana penjara bisa mencapai 10 tahun, dan denda miliaran rupiah (tergantung apakah katagori hutan produksi.hutan lindung.atau hutan konservasi,
SANKSI JIKA DI BUKA KEBUN SAWIT,
Jika di buka Kebun Sawit:Menanam kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin atau di luar peruntukan merupakan tindakan ilegal dan mendatangkan berbagai ancaman serius: Berikut adalah ancaman dan resiko utamanya.
1.Ancaman Hukum dan Sanksi:
*Jerat Hukum Pidana dan Perdata: Kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan melanggar undang undang Kehutanan dan lingkungan hidup. sehingga pelaku(baik perorangan, kelompok tani, maupun korporasi) dapat dipidana penjara dan di kenakan denda berat.
*Sanksi Administratif dan Denda: Berdasarkan regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya (PP No 24 Tahun 2021 / PP No 45 Tahun 2025), Kebun Sawit ilegal di kawasan hutan akan dikenakan sanksi administratif dan denda miliaran rupiah per hektar.
*Penertiban dan Penyitaan Lahan: pemerintah melalui penegak hukum dan satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara aktif melakukan operasi penertiban, penguasaan kembali hingga pencabutan asat atau lahan yang berada didalam kawasan hutan,
2.Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Ekologis:
*Hilangnya Fungsi Hidrologi: Kelapa sawit adalah tanaman monokultur dengan akar yang relatif dangkal sehingga daya serap dan simpan airnya sangat rendah dibandingkan hutan alami, Hal ini meningkatkan resiko kekeringan saat kemarau serta banjir bandang dan erosi saat musim hujan,
*Kerusakan Tanah dan Gambut: Pembukaan sawit sering kali merusak struktur tanah dan memicu pelepasan karbon masif jika dilakukan di wilayah rawa gambut,
*Kehilangan Keanekaragaman Hayati: Konservasi hutan menjadi sawit merusak habitat asli satwa dilindungi (Seperti harimau, Orangutan, dan Gajah).memicu konflik satwa dan manusia, serta mengancam kepunahan lokal,
*Pemicu Kebakaran Hutan: Lahan bekas pembukaan hutan atau kebun sawit ilegal memiliki kerawanan tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang berujung pada bencana kabut asap berbahaya,
3.Resiko Ekonomi dan Pasar
*Produk Tidak Dapat Dijual,(Blacklist):Tandan Buah Segar (TBS) atau minyak sawit (CPO) yang berasal dari kawasan hutan melanggar prinsip keberlanjutan global dan tidak bisa mendapat sertifikasi seperti ISPO (Indonesian Sustainable Plam Oil) maupun RSPO.
*Pemotong dan Penolakan Pabrik: Pabrik kelapa sawit dan pembeli pasar (Buyer) cenderung menolak menerima buah sawit yang berasal dari kawasan hutan karena takut terkena sanksi rantai pasok ilegal.
Menyikapi hal tersebut diatas Aktivis Sumsel Bayu Hermansyah SH C MSP. dan juga pimpinan Media Law Elang Sumatera. Com. Angkat bicara: hal seperti ini tidak bisa di biar kan terus berlanjut kita akan membuat laporan terhadap pihak pihak yang diduga punya hak dan wewenang tapi seolah olah membiarkan terutama Kades Karang Agung KPH Lalan semua nya harus di panggil kenapa mereka seolah-olah melakukan Pembiaran jangan sampai kami masyarakat menduga duga dan berpikiran negatif Diduga jangan jangan meraka ikut serta atau suda mendapatkan aliran dana dari mafia tanah tersebut kerna mustahil mereka tidak tau dengan kegiatan di wilayah mereka sendiri !!!.
Media ini Memberikan Ruang Hak Jawab dan Hak koreksi seluas luasnya kepada semua pihak mau pun instansi pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat yang nama nya ikut terlibat dalam pemberitaan ini,
Laporan tim Red Nasional



































