
Muba//medialawelangsumatera.com
Banyak nya hutan HP(Hutan Produksi)yang di kuasai mafia tanah Tampah ada izin yang Jelas menurut sumber lebih dari 300, hektar lahan hutan produksi di kuasai oleh diduga mafia tanah bernama (KN) Beliau menguasai lahan HP lebih dari 300 hektar sendirian/Individuan tidak mengunakan kolompok tani/ Gapoktan status nya belum jelas diduga tidak ada Izin kementerian atau legalitas apapun,. yang terletak di Desa Muara merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Saat tim media Law Elang Sumatera sidak kelapangan di temukan di lokasi lahan lebih dari 300 hektar di tanami sawit dan sawit tersebut suda berumur lebih dari Sepuluh tahun arti nya yang bersangkutan suda lama menikmati hasil kebun ilegal tersebut di buka dan di jadikan kebun sawit,
Kenapa hal ini bisa terjadi apakah pihak dari kehutanan KPH Lalan Tidak Mengetahui ??? Sebagai pengawasan langsung di lapangan atau dugaan kami mereka suda ada kordinasi secara diam diam,
Sesuai aturan Penanaman kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan produksi (HP) dikenai sangsi administratif hingga sangsi pidana berdasarkan aturan perundangan undangan di Indonesia (khususnya UU Cipta Kerja, UU P3H serta PP Nomor 24 Tahun 2021 dan Pembaruannya melalui PP Nomor 45 Tahun 2025,
Larangan menanam kelapa sawit di dalam kawasan hutan -termasuk hutan produksi (HP)dan Hutan Produksi Konversi (HPK)-secara Tegas diatur melalui beberapa Undang-undang berikut ini jika dilakukan tanpa izin pelepasan kawasan hutan yang sah,
.Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menyatakan secara umum bahwa setiap orang dilarang mengerjakan mengunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Aktivitas perkebunan sawit tampa prosedur pelepasan lahan yang resmi termasuk dalam pelanggaran “mengunakan kawasan hutan secara tidak sah”
.Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan (UUP3H):
Secara spesifik melarang setiap orang atau korporasi melakukan kegiatan perkebunan (Termasuk kelapa sawit)dan/atau pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK)
Pelaku yang membuka kawasan hutan secara ilegal untuk di tanam kelapa sawit dapat dijerat dengan sanksi Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar berdasarkan undang undang Kehutanan, selain sanksi Pidana, penegakan hukum terhadap perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan juga menerapkan mekanisme lain:
Seperti sanksi Administratif dan denda Pemerintah menerapkan skema penyelesaian melalui undang undang Cipta Kerja (Pasal 110A dan 110B) dimana pelanggan dapat dikenakan denda administratif (seperti hitungan Rp 25 juta, per hektar atau berdasarkan tarif tutupan hutan),
Menyikapi hal tersebut diatas, Bayu Hermansyah SH C.MSP, Pimpinan Umum Media Law Elang Sumatera com.Angkat bicara kami dari aktivis Sumsel dan Team media sebagai kontrol sosial di masyarakat mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk menindak tegas terhadap Mafia Tanah yang merugikan negara dan rakyat harapan kami pihak pihak terkait melakukan upaya pencegahan penertiban dan penegakan hukum (GAKUM) secara Tegas dan Profesional dan kami juga dari pihak media ikut mengawal dan membuat laporan tertulis ke tingkat daerah dan pusat khusus nya kementerian Lingkungan hidup kehutanan (LHK) dan akan melakukan laporan ke tim satgas (PHK) Penertiban Hutan Kawasan untuk memberikan sanksi terhadap diduga pelaku mafia tanah,
Media ini membuka Ruang Hak Jawab dan Hak koreksi seluas luasnya untuk semua pihak mau pun instansi pemerintah yang nama nya di sebut dalam pemberitaan ini,
Laporan tim Red Nasional



































