
Palembang//medialawelangsumatera.com
Seorang pengusaha Agen bahan bangunan dan bahan perlengkapan kontruksi di Palembang Diduga Mengunakan Data Palsu demi untuk menghindari pajak PPN
Menurut Narasumber kami (Doni Saputra) pada tahun 2021 dia perna bekerja dengan seorang pengusaha Agen bahan bangunan dan kontruksi bernama (HD ) alias Ahok Warga keturunan China.,saat itu dia bekerja di perusahaan pak Ahok sebagai sopir mobil truk antar barang, dan saat dia masuk kerja saudara Doni Saputra di pintak indentitas diri (KTP) guna nya untuk persyaratan masuk kerja di perusahaan pak Ahok tersebut
Menurut Doni Saputra setelah barapa hari kemudian (KTP) nya mau dia ambil tapi kata pak Hadi/Ahok KTP Doni hilang tercecer enta kemana,
Lalu di akhir 2022 Ahir nya Doni Keluar dan berhenti bekerja di tempat pak ( HD/Ahok) sejak saat itu mereka putus kontak dan tidak perna saling hubungi lagi,
Namun pada tanggal.18/06/2026 Saudara Doni Saputra mendapatkan surat dari kantor pajak bahwa saudara Doni ada nunggak pajak pembelian bahan bangunan dan kontruksi yang nilai nya pantastis tunggakan pajak Rp=502,117,829.
Lalu Doni Saputra pada hari Rabu tanggal 01/07/2026 Didampingi keluarga mendatangi kantor pajak yang di daerah Plaju setelah mendapat penjelasan dari pegawai pajak dan mendapat frint data pajak Doni Saputra kaget dan shok karena tunggakan pajak atas nama diri nya sungguh luar biasa banyak nya,
Sementara Doni Saputra Seorang Buruh harian Lepas yang Tinggal di rumah kontrakan.,
Lalu Doni Saputra di dampingi keluarga berkunjung ke tempat dulu dia perna bekerja (PT.UTAMA BAJA) Pimpinan Pak Hadi/Ahok Alamat jalan Tanjung Barangan Gang Tebu tempat pak (HD/Ahok) yang perna memijam KTP nya, Namun pak Hadi berkelit dan tidak mengakui bahwa diduga KTP Doni Saputra di gunakan oleh pak (HD/Ahok) untuk berbelanja bahan bangunan, dalam jumlah besar tujuannya menggunakan nama Doni diduga untuk menipulasi pemerintah dan menghindari pajak PPN jual beli
Lalu saatini Doni Saputra bersama keluarga akan mencari kebenaran kasus ini karna Diduga KTP Doni Saputra digunakan oleh pak (HD/Ahok) untuk berbelanja mengunakan data palsu demi untuk menghindari pajak PPN dari pemerintah
Saat ini tim kami dari media terus mengali informasi dari berbagai saksi guna untuk melengkapi data dan apabila terbukti kami akan segera mendampingi saudara Doni Saputra untuk membuat laporan ke Polda Sumsel dalam pasal penipuan dan pengelapan serta pasal pemalsuan data pribadi seseorang Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (PDP): Berdasarkan Pasal 65 Jo.Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022.
Setiap orang yang secara melawan hukum memperoleh atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. dapat dipindana penjara paling lama 5 tahun dan/denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal pemalsuan data (UU ITE): jika data tersebut di masukkan ke dalam sistem elektronik (Seperti aplikasi pinjol marketplace. atau registrasi akun digital),pelaku dapat di jerat pasal 35 Jo. pasal 51 ayat (1)UU ITE dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar
KUHP Pemalsuan identitas penggunaan identitas palsu milik orang lain untuk menguntungkan diri sendiri juga melanggar Pasal penipuan dan pemalsuan surat dalam KUHP.
Tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat merupakan dua kejahatan berbeda yang sering terjadi bersamaan. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Sementara pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP. Pelaku dapat di jerat dengan kedua Pasal ini secara berlapis jika Pemalsuan digunakan sebagai alat untuk Menipu.
1.Pasal Penipuan (Pasal 378 KUHP): pasal ini menjerat siapa saja dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum mengunakan nama palsu atau mertabat Palsu. Tipu muslihat.ataupun rangkaian ke bohongan Ancaman pidananya 4 tahun.
2.Pasal pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP)
Jika Pemalsuan surat digunakan sebagai sarana untuk Menipu (misal dokumen palsu untuk membujuk korban): pelaku di kenakan dakwah berlapis yaitu Pasal 263 KUHP (Pemalsuan)dan Pasal 378 KUHP(Penipuan)
Kami mendasak Gubernur Sumsel Bapak H Herman deru melakui Kepala dinas perizinan dan dinas terkait untuk lain nya untuk memeriksakan perizinan (PT.UTMA BAJA)Apakah ada izin atau bodong karna diduga (PT UTAMA BAJA)tidak memiliki izin dan diduga tidak membayar Pajak.
Sumber mediainfonews.com




































