
Lalan//medialawelangsumatera.com
Diduga Oknum anggota satpam PT BKI Makin Grup, Saat mendaftar sebagai satpam PT BKI Mengunakan Ijazah Palsu,
Menurut narasumber kami di lapangan Ruli Saputra (RS) adalah oknum anggota satpam PT BKI Makin Grup yang suda bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut Suda belasan tahun namun saat beliau melamar pekerjaan di PT BKI Makin Grup diduga kuat beliau mengunakan ijazah Palsu.


Menurut sumber yang dapat di percaya persyaratan untuk menjadi anggota satpam PT BKI Makin Grup minimal memiliki ijazah SMA setara tapi Ruli ini diduga kuat menipulasi data dengan cara memalsukan ijazah nya karna menurut saksi (RM) Ruli ini tidak tamat Sekolah dasar (SD) Tapi aneh nya beliau bisa kerja di PT BKI dan menjadi satpam eeh ternyata ijazah nya palsu wajar dia bisa bekerja menurut RM mengakhiri keterangan di awak Media Rabu 03/06/2026.
Menyikapi hal tersebut Menurut Bayu Pimpinan Media ini kalau memang benar keterangan RM ini suda jelas menyalahi aturan dan suda perbuatan beliau melawan hukum, Sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti.,
Pelaku yang memalsukan atau menggunakan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan terancam hukuman’ pidana penjara maksimal 6 tahun berdasarkan kitab undang undang Hukum Pidana (KUHP) dan penjara hingga 5 tahun denda hingga Rp 500 juta berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Kami Mendesak Pihak Pihak terkait untuk terutama pihak PT BKI Makin Grup Meneger personalia dan direktur utama PT BKI Makin Grup dan pihak berwajib untuk segera memangil dan memeriksa yang bersangkutan kalau terbukti segera pecat dan tetapkan sebagai tersangka dalam Pasal umum sesuai ketentuan dan undang undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia
Sesuai Pasal 67 Jo. Pasal 65 UU PDP: Mengatur pemalsuan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi subjek data.
Ancaman pidananya berupa Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 5 miliar.
Jadi dalam hal ini menurut Bayu saudara Ruli ini bisa di kenakan Pasal berlapis (UU Sisdiknas) dan(Pasal 67 Jo. Pasal 65 UU PDP)
Yang ancaman pidananya lebih dari Lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,
Kami akan mendasak Kapolda Sumsel melalui polres Muba atau Polsek Lalan untuk segera mengambil tindakan tegas ujar Bayu singkat.,
Laporan tim Red..


































