
Ogan Ilir//medialawelangsumatera.com
Seorang Toko masyarakat dan juga toko pemuda Juga Politikus asal Pemulutan (MA) 45 Tahun Ahir nya harus ber urusan dengan hukum setelah beliau diduga di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Pemulutan dalam kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Beat street BG 5290 TW warna hitam dengan nomor rangka MH1JM8211MK310031,dan nomor mesin, JM82E-1307946 Tahun 2021. AN, MANAN, dengan harga motor Rp.+- 25,000,000.(Dua puluh lima juta rupiah)

Sungguh miris karna beliau seorang politikus yang sempat dua kali ikut mencalon kan diri dalam pildes dan caleg DPRD kabupaten Ogan Ilir tapi sayang nya belum pernah terpilih mungkin nasib nya belum beruntung ujar seorang warga teluk kecapi, dan menurut sumber (MA) ini sangat bersemangat untuk menjatuhkan lawan politiknya di pildes Tahun 2022/2028 kades terpilih Rohiman,
Apalagi waktu pada saat Rohiman mendapat masala soal nikah siri nya Tempo hari (MA) ini sungguh luar biasa kesana kemari diduga mencari dukungan untuk menjatuhkan lawan politiknya itu tapi sekarang ibarat pepatah lama mengatakan, sekarang senjata makan tuan Kades Rohiman tidak ada masala mala Dia yang dapat karma nya ujar seorang warga singkat,
Mengenai masalah kasus tersebut dalam pengelapan Sesuai PASAL 372/374, KUHP ancaman hukumannya adalah,
Ancaman hukuman penggelapan bervariasi tergantung pasal yang dilanggar: Pasal 372 KUHP (penggelapan umum) mengancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda, sedangkan Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan) mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Dalam KUHP baru (UU 1/2023), penggelapan umumnya diatur dalam Pasal 486, yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda.
Sekarang tinggal kita tunggu kapan berkasnya di limpahkan ke pengadilan muda mudahan dalam waktu dekat ini akan di gelar sidang perdana kasus tersebut…
Laporan tim Red….