Martapura // medialawelangsumatera.com
Menjelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai perampokan dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim gabungan dari Shadow Walet (SW) Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel, bersama anggota Polsek Madang Suku I, berhasil menangkap tersangka Muhamad Yasir alias Putra (30) pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka, warga Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur, diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan korban US (16), warga Dusun Kemang Raya, Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang, OKU Timur, meninggal dunia. Korban ditemukan tewas di kebun karet Desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, pada Kamis, 20 Juni 2024.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/12/VI/2024/SPKT/SEK MDS I/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, tanggal 20 Juni 2024. Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H., M.H., bersama Kapolsek Madang Suku I, AKP Dwi Hendro Saputro, S.H., dan Kanit Pidum Ipda M. Nabil Khairullah, S.Tr.K.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tersangka Muhamad Yasir alias Putra terlibat dalam pembunuhan berencana disertai perampokan yang dilatarbelakangi oleh sakit hati. Tersangka yang telah berpacaran dengan korban selama dua tahun menduga korban memiliki pacar lain, sehingga berniat membunuhnya dan mengambil sepeda motornya untuk menutupi kejahatannya seolah-olah korban menjadi korban perampokan.
“Setelah menerima laporan dari pelapor Suyatno, polisi segera melakukan penyelidikan dengan membentuk tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Mukhlis.
Tim gabungan yang terdiri dari Inafis, IT, SW Martapura, dan SW Belitang berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol E. Polin Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Mukhlis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu kayu balok, satu unit sepeda motor Yamaha Scoopy, satu handphone Android merk Oppo A7, dan beberapa pakaian yang terdapat bercak darah.
Tersangka saat ini telah digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 340, 338, dan 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berhasil diungkap dalam waktu cepat dan menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas.
Polres OKU Timur berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya menjelang Hari Bhayangkara ke-78.
Laporan tim sumsel