Muba // medialawelangsumatera.com Kejati Sumsel saat ini sudah menetapkan dua oknum ASN Dinas PMD Muba sebagai tersangka dalam kasus Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/instalasi dan informasi (Internet) Lokal Desa Tahun 2019-2023. Kedua oknum tersebut yaitu Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset-Riduan dan Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa-Harbal Fijar alias Catur. Sementara itu Richard Cahyadi selaku Kepala Dinas PMD Muba 2018 -2023 sudah diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel pada hari Selasa tanggal 11/6/’24.
Ditengah Dinas PMD Muba sedang dilanda badai pusaran korupsi jaringan internet, yang merugikan negara 27 miliar rupiah dan kasusnya sedang ditangani Kejati Sumsel ini, Richard Cahyadi, Kepala Dinas PMD 2018-2013, sekarang staf ahli Bupati, justru ditunjuk menjadi Plt. Kepala Dinas PMD pada tanggal 7/6/’24 lalu menggantikan Erdian Syahri. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat Muba.
Masyarakat Muba merasakan adanya kejanggalan dan keanehan dalam peristiwa ini. Mereka mengendus adanya ketidak-beresan atas ditunjuknya Richard untuk menakhodai Dinas PMD Muba.
Sebagai bentuk kepedulian terwujudnya pemerintahan yang baik, bersih dan benar di Kabupaten Muba, sekelompok warga yang menamakan diri Masyarakat Peduli Muba pada hari Kamis (13/6/’24), menyatakan sikap dengan menggelar aksi damai (Demo) di depan Kantor Dinas PMD dan Kantor Bupati Muba.
Dalam orasinya mereka menyesalkan keputusan yang diambil oleh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, dengan menunjuk Richard Cahyadi yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan internet, sebagai Plt Kadis PMD.
“Kami memprotes keputusan Bupati yang menetapkan Richard sebagai Plt Kadis PMD, karena diduga Richard akan menghilangkan barang bukti, menghapus data-data yang ada di Dinas PMD terkait kasus yang sedang ditangani Kejati Sumsel. Kami juga kawatir Riduan sebagai DPO akan dilenyapkan, kekuatiran kami diperkuat dengan ditetapkannya HF sebagai tersangka, padahal dia baru menjabat sebagai Kabid, baru berapa bulan,” Ujar Jarnik, tokoh pemuda Sekayu.
“Ada kejanggalan dalam keputusan yang diambil Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, mengapa oknum (Richard) yang ada di pusaran kasus tetap dilantik, apa tidak ada pejabat lain yang bersih dan kompeten di Muba ini. Banyak kasus oknum ini: Bimtek, Tower Desa, Santan, dan lain-lain. Apa dasar pertimbangan Pj Bupati Sandi Fahlepi mengangkat orang bermasalah dan tidak berprestasi ini, ini sangat mencurigakan dan hanya memperkuruh suasana. Ingat pak Sandi, Ikan busuk itu dari Kepala bukan dari ekor,” Tukas Ketua DPD LAN Muba, Fitriandi.
“Seorang Bupati tidak boleh membuat keputusan yang membuat suasana tidak kondusif. Kasus sedang bergulir di PMD, Kepalanya kok dirotasi. Urgensinya apa? Adakah dalam SK Bupati itu surat persetujuan Gubernur dan Mendagri? Perkara sedang dalam proses penyidikan Kejati, mengapa oknum diduga terlibat ini diangkat sebagai Plt Kadis PMD?” Timpal Ketua LMP Muba-Satoto Waliyun.
Menanggapi apa yang diutarakan oleh massa aksi itu, Kepala BKPSDM Muba-Aidil Fitri mengatakan, bahwa pergantian Kepala Dinas PMD itu wewenang Pj Bupati, persoalan mengapa harus Richard Cahyadi itu bukan kapasitasnya (Aidil) untuk menjelaskan, terangnya.
Sementara itu Asisten III Setda Muba-Syafaruddin, mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh massa aksi, termasuk untuk beraudiensi atau RDP, akan disampaikan kepada Pj Bupati Muba. Ia berpesan agar aspirasi dari peserta aksi nantinya disampaikan secara elegan, terhormat dan bermartabat. (Ags)