Bayung Lencir Muba// medialawelangsumatera.com.sabtu 08 Juni 2024 yang mana dalam beberapa hari ini, pihak PT SBB/PT KPS dan PT MAL sedang melaksanakan verifikasi ke lapangan untuk mengecek tanam tumbuh lahan warga Desa Kali Berau yang terdampak oleh genangan air.
Berdasarkan Berita Acara hasil Rapat Mediasi di Kantor Kecamatan Banyung Lencir pada tanggal 31 Mei 2024 yang mana Rapat Mediasi tersebut di fasilitasi langsung oleh Kecamatan Bayung Lencir. Rapat Mediasi dipimpin oleh Kasi Tramtibun (Drs. Saelan Ikhsan) dan di hadiri oleh Kepala Desa Kali Berau (M. Sarwadi), Perwakilan PT SBB/PT KPS (Heriyanto, Rahmad S, Yusrizal, M. Egar), Perwakilan PT MAL (Andri dan Fandy P), Ketua BPD Desa Kali Berau (M. Johan Z), BABINSA Desa Kali Berau (Darwis N), Kadus II Desa Kali Berau (A. Muhsinin), Ketua LSM Brantas (Suandi) dan lahan warga yang terdampak (Abdul Aziz dan Ahemi). Warga menyampaikan kerugian berupa tanam tumbuh dan dari Kecamatan menginstruksikan untuk melaksanakan verifikasi ke lapangan terhadap tanam tumbuh lahan warga yang terdampak oleh genangan air.
Adapun setelah di konfirmasi oleh awak media bahwa pihak PT SBB/PT KPS (PT Karya Perintis Sejati) siap ganti rugi tanam tumbuh yang disebabkan oleh genangan air tersebut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 pihak PT SBB/PT KPS menjelaskan ke salah satu media nasional bahwa pihaknya siap mengganti rugi hak nama-nama yang melaporkan bahwa ada tanam tumbuh mereka yang mati ataupun rusak, namun pihak PT SBB/PT KPS dan PT MAL belum menyelesaikan ganti rugi tersebut karena sedang dalam proses pengecekan data ke lapangan dan data Administrasi yang dibutuhkan, dikarenakan penyebab dampak genangan air di lahan warga tersebut menurut pemilik lahan dan kuasa hukumnya diduga penyebabnya adalah PT SBB/PT KPS atau PT MAL.
“Kami bukan berkelit-kelit atau memperlambat proses ganti rugi hak-hak mereka pak, akan tetapi kita ini punya aturan dan prosedur yang kita ikuti, kita juga tetap kooperatif sudah beberapa kali datang ketika diundang dari pihak Desa walaupun dalam lampiran undangan Desa tersebut ada penulisan yang salah, dari tiga kali undangan yang datang ke kami dengan dengan penulisan Desa Kali Berau Kecamatan Lencir, jika kami tidak memilki etikad baik atau berbelit-belit dalam proses untuk ganti rugi hak mereka, maka kami bisa saja tidak datang, karena tempat usaha kami PT SBB/PT KPS ini berada di wilayah Kecamatan Bayung Lencir bukan Kecamatan Lencir” jelas pak Heryanto (mantan Kades 2 periode Desa Kali Berau) selaku Humas PT KPS ini diam sejenak kemudian melanjutkan keterangannya.
“Kami sudah menyampaikan dengan pihak Manajemen untuk mengganti rugi hak nama-nama warga tanam tumbuh yang mati ataupun rusak tentunya setelah proses sesuai prosedur dan aturan yang telah disepakati bersama-sama, adapun dari pada saat proses mediasi dilaksanakan di kantor Camat pada tanggal 31 Mei 2024, masih ada lahan warga yang belum dilakukan proses verifikasi data di lapangan, dan anehnya sudah diterbitkan berita bahwa pihak kami berbelit-belit, itupun dalam menerbitkan berita tanpa konfirmasi dahulu ke pihak kami, sekali lagi saya tegaskan pihak kami PT SBB/PT KPS tidak berbelit-belit, pihak kami mempunyai data dan berita acara lengkap hasil dari beberapa kali pertemuan rapat mediasi yang telah dilakukan” begitu pernyataan yang disampaikan pak Heryanto ke awak media.
Laporan: Arwani KABIRO MUBA