INDRAMAYU/law elang sumatera.com
Awak media mewawancarai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tempat sarana olahraga GOR Dharma Ayu,Jl.D.I..Panjaitan Kel: Karanganyar Kec: Indramayy Kabupaten Indramayu,.
Pegawai Negeri Sipil merasa kecewa lantaran kenaikan Pangkat – Golongan di tempatnya mengabdi selama 17 tahun lebih di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tidak terealisasi. Menurut Undang-Undang RI No.28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ( KKN ).
Undang-Undang RI No.8 Tahun 1974 Pasal 29 Tentang: Pokok -Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.43 Tahun 1999 Tentang : “Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan pidana,maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksana tugas,diadakan peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.” Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban,larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil”.
Surat Keputusan Bupati Hj.Nina Agustina yang dikeluarkan melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu dalam Petikan tertulis : Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Periode 01 April 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Bupati Indramayu : Menimbang,Mengingat,Memperhatikan : Persetujuan Teknis Kepala Kantor Regional III BKN Nomor: DG-23212000xxx Tanggal 26-03-2021. Memutuskan: Nama berinisial (Is) dengan pangkat-Gol : Pengatur-III/c dari unit kerja Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman Dan Pertanahan. Terhitung mulai tanggal 01 April 2021 dinaikkan pangkatnya menjadi golongan ruang Penata Muda-III/a dengan masa kerja golongan 12 tahun 1 bulan,diberikan gaji pokok sebesar Rp 3.106.900,00 ( Tiga Juta Seratus Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah ) ditambah dengan penghasilan lain.
Narasumber (Is) mengatakan,” padahal SK Bupati sebagai Bendahara Penerimaan tapi karena 1 hal administrasi jadi tidak bisa disesuaikan dengan jabatan,SOTKnya tidak menyatakan itu ada Retribusi maka secara otomatis tidak ada seorang Bendahara Penerimaan”,ujarnya
Alasannya karena tidak ada Pengelolaan Retribusi/Penerimaan Retribusi secara SOTK,padahal kegiatannya mah ada dari : Sewa Pemakaman,Sewa Lahan Makam,Pelayanan Pemakaman,Sedot Tinja,itu memerlukan seorang Bendahara Penerimaan sebenarnya”,tuturnya
(Red)